Budi pun merasa KPK harus meluruskan informasi yang beredar di publik.
Budi menuturkan, saat pemeriksaan itu, Hasto diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP).
Hasto ditinggalkan di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK karena penyidik ingin memberikan keleluasaan kepadanya dalam mencermati BAP.
"Kami luruskan bahwa saksi H (Hasto) pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP (berita acara pemeriksaan) dan mengoreksi BAP yang disodorkan penyidik."
"Penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan kepada saksi H untuk membaca BAP tersebut," terang Budi dilansir Kompas.com, Senin (10/6/2024).
Pencarian Harun Masiku Diintensifkan
Sebagai informasi, belakangan KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK sempat memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023 itu, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah terkait keberadaan Harun Masiku.
Bahkan, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.