Barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponsel, catatan, dan agenda milik Hasto.
Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan.
Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Penyitaan barang tersebut, dijelaskan Budi, untuk kebutuhan penyidikan.
Nantinya, barang tersebut akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.
Ditegaskan juga oleh Budi, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.
Bahkan, KPK juga melakukan penyitaan tersebut dengan disertai surat perintah.
“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi, dilansir Kompas.com, Senin.
Baca juga: Pengacara: Hasto dan PDIP Sering Jadi Korban Bullying Politik Karena Harun Masiku
Hasto Keberatan
Hasto keberatan atas disitanya dua ponsel miliknya karena statusnya adalah saksi.
Hasto menilai, penyitaan tersebut merupakan bentuk pro justitia.
Saat proses penyitaan, Hasto mengaku sedang tak didampingi kuasa hukum.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."