News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

HP Hasto Disita KPK, Pengamat Sebut Langgar Hak Asasi Komunikasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

Barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponsel, catatan, dan agenda milik Hasto.

Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan.

Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto. 

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Penyitaan barang tersebut, dijelaskan Budi, untuk kebutuhan penyidikan.

Nantinya, barang tersebut akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Ditegaskan juga oleh Budi, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.

Bahkan, KPK juga melakukan penyitaan tersebut dengan disertai surat perintah.

“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi, dilansir Kompas.com, Senin.

Baca juga: Pengacara: Hasto dan PDIP Sering Jadi Korban Bullying Politik Karena Harun Masiku

Hasto Keberatan

Hasto keberatan atas disitanya dua ponsel miliknya karena statusnya adalah saksi.

Hasto menilai, penyitaan tersebut merupakan bentuk pro justitia. 

Saat proses penyitaan, Hasto mengaku sedang tak didampingi kuasa hukum. 

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini