"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," kata Hasto, Senin.
Melalui kuasa hukumnya, Hasto akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas tindakan penyitaan telepon genggam dan penggeledahan penyidik KPK.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menduga, ada pelanggaran yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK.
Maka dari itu, Ronny merasa keberatan dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya tersebut.
Ronny menyatakan, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat."
"Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung dia.
(Tribunnews.com/Gilang, Rifqah, Fransiskus Adhiyuda, Ilham Rian) (Kompas.com)