Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Capacity Building Tim Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) 2024 yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-49.
Adapun tajuknya yakni Optimalisasi Peran dan Fungsi TPKAD Dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk Serta Layanan Pasar Modal.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan acara ini penting dan strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan.
Baca juga: Bersama OJK dan TPKAD, Kemendagri Upayakan Percepatan Akses Keuangan di Daerah
Dia menyinggung soal bagaimana meningkatkan komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan dan mencapai target indeks inklusif keuangan 90 persen di tahun 2024.
“(Acara ini) sebagai wujud dari kebersamaan kita dalam satu kesatuan NKRI yang kita cintai ini. Melalui capacity building TPAKD, diharapkan Pemda lebih termotivasi dan siap untuk implementasi program TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan target nasional dan target-target daerah," kata Maurits dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Maurits mengatakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kemendagri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.
"Kami sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini antara lain melalui Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 ke seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dibentuk TPAKD," katanya.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan peran Pemerintah Daerah dalam implementasi TPAKD, pada tanggal 15 Desember 2021, telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
"Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90% (sembilan puluh persen) pada akhir tahun 2024," kata Maurits.
Maurits melanjutkan, pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Untuk itu, dia mengimbau para kepala daerah dan para pemangku kepentingan untuk segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Kemudian, meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025," kata Maurits.
Maurits juga mengingatkan Pemda segera mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah.
Selain itu, Pemda juga diminta mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk.
Baca juga: Dirjen Keuangan Daerah Dorong BUMD Jadi Agen Pembangunan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
"Langkah yang dapat segera dilakukan dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik untuk tahun 2025 yang telah ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025, yaitu Akselerasi pemanfaatan produk dan layanan Pasar Modal," pungkas Maurits.