Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan mencuri data pribadi tengah marak di masyarakat.
Sebab, data pribadi seseorang digunakan untuk melakukan transaksi pinjol ilegal oleh oknum pencuri data.
Saat ini banyak orang yang mengaku sebagai korban pinjol ilegal, para korban mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol ilegal, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan.
Hal itu menunjukan data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman.
Lalu, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal?
Diketahui, pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.
Fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.
Dengan akses terhadap aplikasi smartphone, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan.
Termasuk, pinjol ilegal bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS dengan siapa, WhatsApp dengan siapa, dan bentuk komunikasi lainnya.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain.
Pertama, jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone.
“Untuk nasabah Mekaar kita selalu mengingatkan agar nasabah memanfaatkan pembiayaan dari kita sehingga mereka bisa mengatur keuangan dengan baik. Dengan manajemen yang baik mereka tidak akan memiliki kemungkinan untuk terjebak pinjol ilegal,” kata Kepala Sekretariat Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary, Selasa (11/6/2024).
Menurut Dodot, saran kedua kepada masyarakat agar tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya.