News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024, Hanura Tegaskan Seleksi Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Partai Hanura terkait Pilkada Serentak 2024 di Jakarta pada Selasa (11/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menegaskan, partainya menolak praktik mahar politik dalam seleksi calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024. 

Sebab, pihaknya menilai, politik transaksional merongrong integritas partai.

Ia mengatakan, ada berbagai cara dilakukan untuk politik transaksional tersebut. Bahkan, bukan tidak mungkin ada oknum-oknum yang mengaku-ngaku kenal dengan unsur pimpinan partai, dan menjanjikan rekomendasi partai.

"Saya sebut itu sebagai penipu. Hati-hati dengan penipuan ini, mereka bahkan bisa saja mengaku kenal dengan Ketua Umum Partai Hanura dan pengurus lain," tutur Benny dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (11/6/2024). 

Benny mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi upaya-upaya oknum yang mencoba menghubungi petinggi partai dengan menawarkan jalur khusus melalui mahar politik.

"Kami melarang pertemuan di luar kantor DPP untuk membahas calon Pilkada. Kami pantau ada yang mulai berupaya memainkan mahar politik, tapi terus kami halau," ujar Benny.

Benny juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengklaim memiliki akses khusus kepada Ketua Umum Hanura untuk mendapatkan restu pencalonan. 

"Jangan percaya pada orang-orang yang mengaku dekat dengan Ketua Umum Hanura dan dapat memberikan restu maju Pilkada," tegasnya.

Sementara seleksi bakal calon untuk Pilkada Serentak 2024 dimulai pada 23 April 2024, dengan pembukaan pendaftaran di seluruh Indonesia oleh DPD dan DPC Partai Hanura. Seleksi ini dilakukan secara berjenjang dari DPC hingga DPP.

Hingga kini, TPPP Pusat Partai Hanura telah menerima sejumlah bakal calon. Berikut rincian bakal calon yang telah mendapat rekomendasi:

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
- 57 Bakal Calon Gubernur
- 13 Bakal Calon Wakil Gubernur
- 3 Bakal Calon mendaftar untuk dua posisi
- 2 Pasangan Bakal Calon berpasangan

Total 73 bakal calon telah menerima rekomendasi.

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
- 504 Bakal Calon Bupati
- 148 Bakal Calon Wakil Bupati
- 143 Bakal Calon Wali Kota
- 42 Bakal Calon Wakil Wali Kota

Sekjen Benny Rhamdani menjelaskan bahwa total ada 837 bakal calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Dari jumlah tersebut, 631 orang telah menerima rekomendasi setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan oleh DPD Partai Hanura.

"Sebelum menerima surat rekomendasi, bakal calon kepala daerah terlebih dahulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura," imbuh Benny.

Benny juga menegaskan bahwa bakal calon yang telah menerima rekomendasi memiliki waktu satu bulan untuk memenuhi syarat minimal dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebelum mendapatkan surat rekomendasi resmi, dan proses ini bebas dari biaya atau mahar apapun.

Baca juga: Tak Hanya PKB, Edy Rahmayadi Juga Daftar ke Hanura untuk Pilgub Sumut

Benny menjelaskan dalam prosesnya, TPPP Pusat, DPD, dan DPC bekerja sama melakukan koordinasi, pendampingan, dan monitoring untuk memastikan para calon mendapatkan dukungan minimal 20 persen kursi atau 25% suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini