"Ekspresi Hasto itu di dalam konteks wawancara televisi, dalam konteks kritik-kritiknya terhadap pemerintah, terhadap pemilu, terhadap tindakan kepolisian, itu masih dalam batas-batas ekspresi kebebasan, ekspresi kebebasan berekspresi, ekspresi orang untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan kritiknya terhadap pemerintah. Jadi itu bagian dari hak asasi manusia, karena itu harus dijunjung tinggi oleh pihak kepolisian. Siapa pun yang melakukan itu, apakah seorang sekjen PDIP atau misalnya warga masyarakat biasa," ungkapnya.
Penyitaan Sesuai Prosedur
Sementara, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, telah sesuai prosedur.
Prosedur tersebut telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.
"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Bahkan, lanjut Tumpak, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.
Selain itu, Tumpak merepons pelaporan oleh tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.
Yang dilaporkan tim pengacara ke dewas ialah penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa adalah penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan.
Dikatakan Tumpak, Dewas KPK telah menerima aduan tersebut.
"Dipelajari dulu, sudah saya terima," kata dia.
Adapun barang milik Hasto yang disita penyidik KPK ialah ponsel dan buku berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Selain barang milik Hasto, penyidik KPK turut menyita ponsel dan ATM kepunyaan staf Hasto, Kusnadi.
Penyitaan itu dilakukan pada Senin (10/6/2024) kemarin disela-sela pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.