News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Usman Hamid: Sulit Melihat Pengusutan Perkara Hasto di PMJ & KPK Murni Kepentingan Penegakan Hukum

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid saat diskusi publik bertajuk ‘Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi?’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Usman Hamid menyebut, kasus hukum yang berusaha disangkutkan dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai weaponization of law enforcement atau penggunaan hukum sebagai alat oleh penguasa.

Menurut Usman, penguasa sudah terekam beberapa kali memakai hukum melemahkan oposisi agar mau sejalan dengan keinginan rezim.

Hal itu disampaikan Usman saat diskusi publik bertajuk ‘Menguak Motif Pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan ke Polda dan KPK: Politisasi Hukum Era Jokowi?’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

"Kasus itu berhenti total ketika petinggi partai yang diproses hukum itu menyatakan dukungannya atau menyatakan persetujuannya pada keinginan penguasa," kata Usman.

Dia pun menduga proses di Polda Metro Jaya dan KPK terhadap Hasto bakal berhenti ketika alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu menghentikan suara kritis terhadap rezim.

"Jadi seandainya sekjen PDIP ini mungkin mengikuti kehendak penguasa, proses hukum di kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK bisa jadi berhenti,” kata Usman.

"Itulah yang saya sebut di awal bahwa era Jokowi ini semakin menunjukkan bagaimana lembaga penegak hukum digunakan sebagai senjata untuk meredam kritik baik dari kalangan aktivis maupun dari kalangan partai politik," katanya.

Lebih lanjut, Usman menyatakan dirinya tidak bisa menilai proses di Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah demi kepentingan penegakan hukum.

"Jadi saya kira sulit untuk mengatakan bahwa proses hukum yang sekarang ini berlangsung di kepolisian dan KPK terkait dengan Sekjen PDIP adalah proses yang benar-benar murni untuk kepentingan yuridis," kata Usman.

Direktur Amnesty International Indonesia itu mengungkapkan Hasto diperiksa di KPK terhadap kasus suap Harun Masiku yang perkaranya sudah memperoleh keputusan bersifat inkrah.

Baca juga: Ronny Talapessy: Sudah Terbaca, Ada Pola Politisasi Harun Masiku Ketika Hasto Kritisi Pemerintahan

Dari situ, kata Usman, sangat sulit bagi siapa pun untuk tak menganggap proses di KPK terhadap Hasto sesuai penegakan hukum.

"Dari proses hukum belum dimulai sampai putusan sudah inkrah, belum kelar-kelar. Jadi, makin menambah kecurigaan bahwa proses yang sekarang ini berlangsung memang mengandung motif politik," katanya.

Usman melanjutkan proses di Polda Metro Jaya juga dianggap tidak layak dilanjutkan karena pernyataan Hasto di media berkategori produk jurnalistik.

"Ekspresi Hasto itu di dalam konteks wawancara televisi, dalam konteks kritik-kritiknya terhadap pemerintah, terhadap pemilu, terhadap tindakan kepolisian, itu masih dalam batas-batas ekspresi kebebasan, ekspresi kebebasan berekspresi, ekspresi orang untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan kritiknya terhadap pemerintah. Jadi itu bagian dari hak asasi manusia, karena itu harus dijunjung tinggi oleh pihak kepolisian. Siapa pun yang melakukan itu, apakah seorang sekjen PDIP atau misalnya warga masyarakat biasa," ungkapnya.

Penyitaan Sesuai Prosedur

Sementara, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut penyitaan yang dilakukan terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, telah sesuai prosedur.

Prosedur tersebut telah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.

"Ya sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Bahkan, lanjut Tumpak, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," katanya.

Selain itu, Tumpak merepons pelaporan oleh tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.

Yang dilaporkan tim pengacara ke dewas ialah penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti. Rossa adalah penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan.

Dikatakan Tumpak, Dewas KPK telah menerima aduan tersebut.

"Dipelajari dulu, sudah saya terima," kata dia.

Adapun barang milik Hasto yang disita penyidik KPK ialah ponsel dan buku berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.

Selain barang milik Hasto, penyidik KPK turut menyita ponsel dan ATM kepunyaan staf Hasto, Kusnadi.

Penyitaan itu dilakukan pada Senin (10/6/2024) kemarin disela-sela pemeriksaan Hasto sebagai saksi terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini