News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Alokasikan Dana Rp 2,1 Miliar untuk Penguatan UU Tipikor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalokasikan dana sebesar Rp2,1 miliar untuk penguatan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Usulan anggaran untuk memperkuat UU Tipikor tersebut disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024). 

"Dalam usulan anggaran yang disampaikan KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut akan digunakan untuk penguatan UU Tipikor (UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001) sebagaimana diatur dalam UNCAC, yang sudah diratifikasi dalam UU Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Anggaran tersebut akan dipergunakan KPK untuk mengkaji dan merekomendasikan usulan revisi UU Tipikor.

Baca juga: Kata Ketua KPK soal Pemeriksaan Hasto hingga Ponsel Disita, Bantah Ada Unsur Politis

Sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (the United Nations Convention against Corruption atau UNCAC) berusaha diakomodasi KPK dalam revisi UU Tipikor.

Seperti suap pejabat publik asing dan suap di sektor swasta hingga perdangangan pengaruh.

"Yaitu memasukkan pengaturan tentang illicit enrichment (memperkaya diri secara tidak sah), trading in influence (perdagangan pengaruh), suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta suap di sektor swasta," beber Budi.

KPK meyakini, masuknya norma-norma tersebut dalam revisi UU Tipikor akan memaksimal upaya pemberantasan korupsi akan lebih maksimal. 

Selain memberikan efek jera yang lebih berat, masuknya norma-norma tersebut juga akan memaksimal pemulihan kerugian negara akibat korupsi. 

"Melalui penguatan tersebut, harapannya pemberantasan korupsi bisa lebih memberikan efek jera sekaligus optimalisasi bagi penerimaan negara," kata Budi. 

Sebelumnya, Nawawi mengusulkan tambahan anggaran KPK untuk 2025 sebesar Rp117 miliar. 

Ia menyebut kebutuhan anggaran KPK untuk 2025 sekitar Rp1,3 triliun, sementara, pagu indikatif saat ini hanya sekitar Rp1,23 triliun.

"Total kebutuhan anggaran KPK ini Rp1,3 triliun. Sementara pagu indikatif ini sebesar Rp 1,23 triliun," ujar Nawawi. 

Menurut Nawawi, pagu indikatif KPK untuk 2025 lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Pada 2024, anggaran KPK sebesar Rp1,37 triliun. 

Untuk itu, Nawawi berharap Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp117 miliar untuk memenuhi kebutuhan operasional KPK pada 2025.

“Maka pada forum yang terhormat ini, pada pimpinan Komisi DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117 miliar,” harapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini