News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Gali Keterangan Saksi Lebih Dulu Baru Periksa Hasto, Cara KPK Cegah Sekjen PDI Perjuangan Berbohong

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan kenapa dalam waktu dekat belum mempunyai niat memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa pihaknya ingin terlebih dulu memeriksa saksi-saksi yang sudah terjadwal.

Kata Asep, itu adalag cara KPK untuk mencegah Hasto berbohong ketika waktunya diperiksa nanti.

"Jadi ketika misalkan mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan berbohong, itu silakan, hak ingkar betul," kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (31/12/2024).

"Tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," imbuhnya.

Selain ingin memeriksa saksi lebih dulu untuk mencegah Hasto memberikan keterangan palsu, kata Asep, saat ini KPK juga masih melengkapi dokumen serta alat bukti lainnya.

"Jadi kita pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya," kata Asep.

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Siapa Connie Rahakundini Bakrie yang Disebut Pegang Dokumen Penting Milik Sekjen PDIP Hasto?

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini