TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menyita ponselnya saat diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024).
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, laporan telah diterima dengan baik oleh Dewas KPK.
Ditemui di Kantor Dewas KPK, Ronny menjelaskan, laporan tersebut ditempuh karena penyitaan ponsel Hasto dilakukan secara ugal-ugalan oleh penyidik KPK.
"(Laporan) Telah diterima oleh Dewas KPK,” ujar Ronny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Selain melapor ke Dewas KPK, Ronny juga menyebut pihaknya akan menyambangi Komnas HAM terkait kejadian ini.
Menurutnya, tindakan penyidik KPK terhadap Hasto telah melanggar hak asasi manusia.
"Pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap saudara Kusnadi," jelasnya.
Untuk itu, tim kuasa hukum Hasto batal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ini.
Ia mengatakan, pengajuan praperadilan akan tetap dilakukan.
Hanya saja, Ronny belum mengetahui pasti kapan akan mendaftarkan gugatan itu.
Baca juga: Batal Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Ponsel, Tim Hukum Hasto Pilih Lapor ke Komnas HAM
"Kita sedang bagi waktu, nanti setelah ke Komnas HAM kita akan daftar gugatan permohonan kita, gugatan permohonan praperadilan kita sudah siap hanya saja kita bagi waktu," pungkasnya.
Respons KPK
Di sisi lain, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango membantah adanya unsur politis di balik penyitaan ponsel milik Hasto.
Menurut Nawawi, KPK fokus membongkar kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
"Saya pastikan yang kami perintahkan kepada tim penyidik cari dan tangkap Harun Masiku," ujar Nawawi di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.