TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Update terbaru dari kasus kematian Vina dan kekasihnya di Cirebon, kuasa hukum keluarga Vina Hotman Paris Hutapea mengaku didatangi utusan dari Iptu Rudiana (ayah Eky).
Utusan Iptu Rudiana itu merupakan seorang anggota polisi dan meminta agar Hotman Paris bersedia jadi kuasa hukum keluarga Eky.
Dalam konferensi pers soal perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada Selasa (11/6/2024), Hotman Paris mengatakan empat hari lalu ada utusan dari ayah Eky, Iptu Rudiana yang datang menemuinya.
Selain menawarkan menjadi pengacara Iptu Rudiana, bahkan menurut Hotman Paris ada pesan terselubung dari perwakilan Iptu Rudiana tersebut.
Menurutnya, Iptu Rudiana mencoba meyakinkan pelakunya memang benar Pegi.
Kendati begitu, Hotman Paris mencurigai hal tersebut.
Hotman Paris pun menolak dengan tegas permintaan ayah Eky untuk menjadi pengacara mereka di kasus Vina Cirebon ini.
Ia mempertanyakan, mengapa baru sekarang Ayah Eky menghubunginya.
Sebelumnya, Hotman Paris mendesak agar Iptu Rudiana juga diperiksa penyidik seperti ayah Vina, Wasnadi yang diperiksa Polda Jabar, Rabu (5/6/2024).
Menurut Hotman Paris, kesaksian Iptu Rudiana jauh lebih penting karena yakin akan banyak memberikan informasi.
Menurut Hotman Paris, pihaknya sudah berkali-kali mencoba menghubungi Iptu Rudiana namun tidak pernah mendapat respons.
Hotman Paris kembali bertanya-tanya mengapa seolah Iptu Rudiana terkesan menghindari kuasa hukum Vina?
Padahal sebagai polisi Iptu Rudiana diyakini memiliki banyak bukti terkait kasus ini di tahun 2016 tersebut.
Hotman Paris meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran dan keadilan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Bahkan menurut Hotman Paris, keluarga Vina setuju penyidikan kasus ini harus dihentikan sementara sebab banyak kejanggalan.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam penyidikan di tahun 2016 dan menpertanyakan BAP tahun 2016 sehingga perlu adanya tim pencari fakta untuk menelusuri kebenaran dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.
Kasus Vina Cirebon hingga kini mejadi polemik.
Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.
Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.
Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap kukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.
Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.
Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang.
Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.
Sementara ayah Eky, Iptu Rudiana kini malah bungkam saat dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.(*)