TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil penyandang disabilitas untuk perlindungan sosial yang inklusif, mendorong adanya pelibatan bermakna, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas.
Demikian disampaikan Koordinator Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Nena Hutahaean.
"Koalisi aktif mengadvokasi dan mendorong adanya pelibatan bermakna penyandang disabilitas dalam semua tahap penyusunan RPP Konsesi yang harus segera disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah yang saat ini telah masuk dalam tahap rapat antar kementerian," kata Nena, kepada wartawan Kamis (13/6/2024).
Koalisi juga menyayangkan tindakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) selaku leading sector Penyusunan RPP ini yang sama sekali tidak melibatkan penyandang disabilitas.
Sebab bagi koalisi pelibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan RPP Konsesi sangatlah penting karena hanya penyandang disabilitas sendirilah yang memahami apa saja hambatan yang dihadapi.
"Penting juga dipahami bahwa kebutuhan masing-masing Penyandang Disabilitas berbeda-beda sehingga tanpa adanya keterlibatan Penyandang Disabilitas akan membuka peluang aturan ini tidak implementatif," ucapnya.
Koalisi juga mencatat dalam pasal-pasal RPP yang telah disusun oleh BKF, masih tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
BKF tidak merinci secara jelas siapa saja pihak selain pemerintah yang harus menyediakan konsesi bagi penyandang disabilitas.
Hal krusial yang juga menjadi perhatian Koalisi adalah dalam RPP ini yang dapat menerima konsesi hanya Penyandang Disabilitas yang memiliki kartu disabilitas.
Sedangkan realitanya kebijakan kartu disabilitas masih sangat bermasalah karena belum menjamin kemudahan akses dalam pendaftarannya khususnya bagi teman-teman di daerah kepulauan dan jauh dari pusat pemerintahan.
"Koalisi meminta agar sesegera mungkin Kementerian Keuangan dan BKF membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dan mendengarkan suara penyandang disabilitas agar koalisi bisa dapat menjelaskan mengenai hal-hal kami inginkan di dalam konsesi," ujarnya.
"Dan gar ada ruang bila ada hal-hal yang disepakati untuk bisa diskusikan dan dicarikan titik temunya yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas," imbuhnya.
Sementara itu, Anthoni Tsaputra, selaku Tim penyusun Naskah Akademik dan RPP Konsesi versi koalisi menyoroti bahwa pendekatan perlindungan sosial saat ini tidak tepat.
Karena masih berbasiskan pendapatan rumah tangga dan kemiskinan.
Menurutnya, pendekatan ini tidak mencerminkan keadaan hidup masyarakat, khususnya Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Selain itu masih banyak penyandang disabilitas yang hidupnya jauh dari kesejahteraan, meskipun keluarga atau
pendampingnya tidak masuk kategori miskin milik pemerintah.
Baca juga: Stafsus Presiden Apresiasi Upaya Pengembangan Kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas
"Hal ini dikarenakan penyandang disabilitas memiliki extra cost disability atau biaya lebih disabilitas,” ujar Anthoni.