News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Suap di Balai Teknik Perkeretaapian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja saat melakukan pemasangan wesel di perlintasan kereta api kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Pemasangan wesel tersebut guna melancarkan perpindahan kereta api dari jalur yang satu ke jalur yang lain dengan menggeser bagian rel yang runcing. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Di antaranya sebelum pelaksanaan lelang para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel dan lain-lain; pada saat dikumpulkan tersebut, PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang; saat itu, PPK juga memberikan HPS kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang.

Ilustrasi korupsi (IST)

Berikutnya, setelah memberikan arahan kepada masing-masing rekanan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan; PPK juga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing; Yofi Oktarisza juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.

"Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS dengan besaran 10 persen sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," beber Asep.

Baca juga: Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Ditangkap Saat Wisata Di Venesia

Asep membeberkan, persentase fee dari rekanan saat Yofi menjabat PPK, antara lain untuk PPK sebesar 4%; untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 1%–1,5%; untuk Itjen Kemenhub sebesar 0,5%; untuk Pokja Pengadaan sebesar 0,5%; dan untuk Kepala BTP sebesar 3%.

Asep melanjutkan, selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin. Sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dion ditunjuk oleh Yofi untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan Yofi sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada Yofi.

"Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan DRS," kata Asep.

Asep mengungkap, penerimaan fee dalam bentuk uang atau barang dari Dion dan rekanan lainnya oleh tersangka Yofi antara lain:

1) Dari Dion Renato Sugiarto:

a) Pada tahun 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar 7% atau senilai Rp5,6 miliar.

b) Pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11% atau senilai Rp5 miliar.

c) Pada tahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11% atau senilai Rp3 miliar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk logam mulia.

d) 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Yofi di Purwokerto.

e) 1 unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Yofi di Purwokerto.

Baca juga: 7 Bulan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, tapi Polisi Tak Kunjung Lakukan Penahanan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini