Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menangani perkara pengujian undang-undang (PUU) awal Juli 2024.
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, saat ini hakim konstitusi tengah mendalami perkaranya masing-masing.
"RPH (rapat permusyarawatan hakim) dan sidang-sidang panel dimulai di awal Juli. Saat ini masing-masing hakim mendalami perkaranya masing-masing," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (14/6/2024).
Untuk diketahui, MK baru saja menuntaskan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, pada 10 Juni 2024 lalu.
Enny menjelaskan kesibukan kerja para hakim pasca penanganan sengketa pileg.
Baca juga: Hakim Konstitusi Ungkap 2 Hal yang Tidak Pernah Dilakukan MK: Pemakzulan dan Pembubaran Parpol
Selain mendalami perkara PUU yang akan disidangkan mulai bulan depan itu, Enny mengatakan, ada hakim yang tengah menjalankan agenda ke luar negeri untuk kegiatan internasional dan beristirahat ke daerah asal masing-masing jelang Idul Adha.
"Semua sudah terjadwal agar para hakim bisa lebih fresh lagi lada waktu menyelesaikan sidang-sidang PUU," ucap Enny.
Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
Sementara itu, Enny juga menyebut, MK telah membahas mengenai persiapan peradilan konstitusi itu dalam menangani perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Meski demikian, katanya, masih ada hal-hal yang perlu disesuaikan terkait PHPU Pilkada nantinya.
"(PHPU Pilkada) sudah dibahas bersama dengan PHPU Pileg. Hanya nanti ada yang harus disesuaikan dan itu dilakukan setelah Juli," jelas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.