News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Konstitusi Ungkap 2 Hal yang Tidak Pernah Dilakukan MK: Pemakzulan dan Pembubaran Parpol

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh, dalam acara Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengungkapkan dua hal yang tidak pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkait jenis-jenis perkara yang menjadi kewenangan MK untuk menanganinya.

Untuk diketahui, MK berwenang untuk menangani pengujian undang-undang (PUU), sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), dan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah (PHPKADA).

Daniel mengungkapkan, dua hal yang termasuk kewenangan MK dan tidak pernah ditangani sejak berdirinya peradilan konstitusi tersebut, yakni impeachment atau pemakzulan presiden dan pembubaran partai politik.

"Ada dua hal yang MK tidak pernah menangani dan tidak pernah ada permohonan. Yakni berkaitan dengan impitchment dan pembubaran partai politik," kata Daniel, dalam acara Seminar Nasional Program Studi Doktor Hukum Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (13/6/2024).

"Tapi, selain itu (pemakzulan dan pembubaran partai politik), tugas dan wewenang MK itu sudah dilaksanakan," tambahnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Revisi UU MD3 Lebih Politis dan Belum Memiliki Urgensi

Baca juga: Genap 30 Tahun, Kaesang Tak Masalah jadi Pendamping Anies di Pilkada Jakarta 2024

Meski belum pernah ada pengajuan terkait pemakzulan presiden dan pembubaran partai politik, Daniel menjelaskan, MK telah menyiapkan hukum acaranya.

Hal itu dilakukan MK sebagai persiapan jika sewaktu-waktu terdapat pengajuan jenis perkara tersebut dan harus menanganinya.

"Dan MK sekalipun tidak atau belum pernah ada pengajuan tentang impitchment atau pemakzulan, MK sudah menyiapkan hukum acaranya. Termasuk hukum acara untuk pembubaran partai politik," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini