Praperadilan ini diajukan lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Mochtar meminta publik terus mengawal proses hukum yang dijalani Pegi.
"Oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," kata Mochtar dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (15/6/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Isi Status FB Pegi Setiawan Jadi Alibi, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jadi Bukti di Sidang Praperadilan'
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJabar.id/Hilda Rubiah)