TRIBUNNEWS.COM - Sugianti Iriani, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengungkapkan jejak digital kliennya pada 2016 silam.
Jejak digital itu didapat dari unggahan Pegi di laman Facebook pribadinya di tahun 2016.
Salah satu status Facebook yang dijadikan bukti yakni unggahan pada 1 September 2016.
"Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah," tulis Pegi di akun facebook pribadinya
Sugiarti mengatakan, status itu diduga dibuat usai Pegi mengetahui rumahnya digeledah pada 30 Agustur 2016.
"Dia mungkin dapat informasi dari orang tua saat terjadi penggeledahan di rumahnya tanggal 30 Agustus 2016 sehingga dia bikin status di sini,” kata Sugianti, Jumat (14/6/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Tak hanya itu, status Pegi di bulan Agustus dan Desember juga menjadi peluru kuasa hukum untuk membuktikan kliennya tak bersalah dalam kasus ini.
Berikut sejumlah status Facebook Pegi yang diungkap Sugianti:
12 Agustus 2016, Pegi membuat status "bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg"
17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi "mengais rezeki di kota orang"
24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali yakni "lupa kampung halaman"
Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Adili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Segini Hartanya
Status itu, dinilai Sugianti menjadi bukti kuat bahwa Pegi saat kejadian berada di Bandung.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.