Melalui suratnya, KPK mengembalikan Kompol Rossa ke Polri pasa 21 Januari 2020.
Tiga hari kemudian atau pada 24 Januari 2010, surat pengembalian Kompol Rossa diserahkan KPK ke Mabes Polri.
Ali menyebut surat itu sudah diterima pihak kepolisian.
"Memang ada tanda terimanya tanggal 24 (Januari) surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri," kata Ali.
Disaat bersamaan atau pada 21 Januari 2020, ternyata ada surat pembatalan penarikan dari Polri terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.
Surat itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Surat diteken 21 Januari dan diterima KPK pada 28 Januari.
Baca juga: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK
Dilaporkan ke Bareskrim
Posisi Rossa Purbo Bekti di KPK kembali dibuat tak nyaman dengan dilaporkannya ia oleh kubu Hasto Kristiyato ke Bareskrim Polri.
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
Meskipun pada akhirnya laporan tersebut tidak diterima oleh Bareskrim Polri.
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus yang mendampingi Kusnadi mengatakan jika laporan yang dilayangkan kliennya harus ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan.
"Maka disarankan Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakuakan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca juga: 3 Bantahan KPK Terkait Pengakuan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Penyidik, Ditantang Buka CCTV
Dilaporkan ke Komnas HAM
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi juga turut melaporkan Rossa Purbo Bekti ke ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kusnadi merasa kemerdekaannya selama tiga jam dirampas oleh penyidik KPK.