News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Sosok Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK yang Dituding Sita Sepihak HP Hasto PDIP, Ini Sepak Terjangnya

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penyidik KPK - Berikut ini sepak terjang penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang belakangan ramai dilaporkan oleh kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dilaporkan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga kepolisian terkait penyitaan ponsel.

Pelaporan terhadap Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK tersebut diwakili oleh kuasa hukum Kusnadi Ronny Talapessy. Kusnadi merupakan staf Hasto Kristiyanto yang barangnya turut disita Rossa Purbo Bekti.

Baca juga: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional. Melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ucap Rony Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Lalu siapakah sosok Rossa Purbo Bekti?

Rossa Purbo Bekti adalah penyidik KPK yang berasal dari Polri.

Ia diketahui bergabung dengan KPK pada 2016 lalu saat masih berpangkat Kompol.

Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik yang sedari awal menangani kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku tepatnya pada 2020 silam.

Keterlibatan Rossa dalam kasus Harun Masiku pun sempat menimbulkan polemik lantaran ia pernah ingin dikembalikan ke Polri oleh Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK saat itu.

Pengembalian Rossa Purbo Bekti ke Polri pun beraroma adanya indikasi penyingkiran dan kental akan konflik kepentingan, pasalnya yang bersangkutan diketahui tidak memiliki rekam jejak negatif selama bekerja di KPK.

Polemik ini sudah terjadi sejak pertengahan Januari 2020, disaat KPK sedang menyidik kasus suap penetapan PAW anggota DPR.

Menurut KPK, Polri telah menarik Kompol Rossa dan rekannya, Kompol Indra sebagai penyidik KPK pada 12 Januari 2020.

Surat itu diteken oleh Polri.

Kemudian, diterima KPK pada 15 Januari 2020.

Setelah itu, pimpinan KPK mengeluarkan disposisi yang menyatakan menyetujui penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra kembali ke Polri.

"Jadi per tanggal 15, kemudian pimpinan, lima-limanya sepakat. Tindak lanjut dari disposisi itu kemudian melalui Pak Sekjen dan Kabiro SDM dan mekanisme birokrasi ya, kemudian tanggal 21 pimpinan tandatangani surat ditunjukkan ke Pak Kapolri perihal penghadapan kembali pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK antara lain yang saya sebutkan tadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini