TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan susunan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Adapun tugas dan susunan anggotanya tertulis di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Simak tugas dan susunan Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Tugas Satgas Pemberantasan Judi OnlineĀ
Adapun tugas Satgas Pemberantasan Judi Online termuat di pasal 6 hingga 12.
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
Baca juga: Pemerintah Mau Blokir Platform X dan Telegram, Buntut Maraknya Konten Pornografi hingga Judi Online
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas: