a. Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Pasal 8
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Pasal 11