Mahkamah Kehormatan Dewan menangani anggota-anggota tersebut seperti halnya dengan memberikan teguran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini sedang gencar-gencarnya hendak memberantas judi online.
Tak hanya rakyat biasa, aparat negara juga ada yang kecanduan judi online.
Bahkan ada yang sampai bunuh diri.
Terbaru Anggota DPR RI juga ada yang terjerat judi online.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendapatkan sejumlah laporan yang datang langsung dari pihak keluarga terkait adanya anggota DPR yang diketahui bermain judi online.
DPR dalam hal ini, melalui Mahkamah Kehormatan Dewan menangani anggota-anggota tersebut seperti halnya dengan memberikan teguran.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Baca juga: Menanti Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online
Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman ini mengatakan setelah laporan itu pihaknya langsung memberikan peringatan.
“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 2 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat perjudian,” ucapnya.
Menurut dia MKD akan berikan sanksi yang lebih berat apabila anggota DPR itu terbukti bermain atau kedapatan bermain judi online lagi.
“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.
Meskipun MKD tidak melakukan interogasi atau investigasi untuk mengetahui penyebab atau alasan anggota DPR bermain judi online sebagaimana laporan keluarganya.
Habiburokhman menegaskan bahwa MKD hanya memberikan peringatan karena menyakini sampai anggota keluarga melapor berarti tindakan anggota DPR tersebut sudah cukup meresahkan.