"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan."
"Baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," ujar Muhadjir, usai laksanakan salat Iduladha di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Muhadjir juga memberikan catatan, keluarga yang menjadi korban judi online bisa menerima bansos itu berasal dari kalangan orang miskin.
Sebab, orang-orang yang masih miskin itu merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1.
"Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial."
"Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," tuturnya.
Nantinya, proses penerimaan bansos tersebut juga masih akan diseleksi lagi, apakah sudah sesuai standar atau belum.
Baca juga: Korban Judi Online Dapat Bansos? Pengamat: Logikanya Pemerintah Mau Subsidi Pelaku Pakai Uang Negara
Apabila kriterianya sudah cocok dengan yang diterapkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, para korban judi online tersebut akan mendapatkan bansos.
"Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar," katanya.
"Kriteriannya cocok nggak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Menko PMK Muhadjir: Penerima Bansos Korban Judi Online Keluarga yang Dirugikan, Bukan Pelaku
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Fahdi Fahlevi)