News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Sekjen Kementan Sebut Adanya Patungan Eselon I karena DOM SYL saat Jadi Mentan Tak Cukup

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Eks Sekjen Kementan menyebut awal mula adanya dana patungan karena DOM untuk SYL dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus terdakwa, Kasdi Subagyono hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Dalam keterangannya, awal mula adanya patungan dari pejabat eselon I Kementan karena dana operasional menteri (DOM) untuk Syahrul Yasin Limpo dirasa kurang saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya ke Kasdi apakah pernah diajak berdiskusi dengan mantan Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Perkebunan Kementan terkait DOM bagi SYL.

Kasdi pun mengakui adanya pertemuan itu.

Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, Momon mengungkapkan bahwa DOM bagi SYL tidak cukup.

Sehingga, kata Kasdi menirukan pernyataan Momon, perlu adanya patungan dari pejabat eselon I.

"Pada saat itu disampaikan bahwa ada beberapa operasional Bapak Menteri yang perlu didukung oleh eselon I lain karena dana DOM tidak mencukupi."

"Dan juga dana operasional di Sekretariat Jenderal tidak mencukupi (memenuhi dana operasional SYL," kata Kasdi.

"Lalu jalan keluarnya bagaimana?" tanya hakim.

"Setelah itu, pada saat kunker Bapak Menteri, kebutuhan operasional menteri, kalau tidak cukup di Sekretariat Jenderal, Pak Momon menyampaikan itu perlu sharing (patungan)," jawab Kasdi.

"Tahun?" tanya hakim.

"Tahun 2020," jawab Kasdi.

Baca juga: Masih Ada Kasus TPPU, SYL Takut Tua dan Kurus di Penjara, KPK Minta Eks Mentan Bersabar

Dia menuturkan setiap bulannya harus patungan di kisaran Rp 50-100 juta untuk memenuhi kebutuhan SYL.

Sementara, Kasdi mengungkapkan bahwa direktorat yang dipimpinnya saat itu yakni Ditjen Perkebunan Kementan harus menyediakan Rp 60 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini