News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Sekjen Kementan Sebut Adanya Patungan Eselon I karena DOM SYL saat Jadi Mentan Tak Cukup

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Pada persidangan tersebut JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Eks Sekjen Kementan menyebut awal mula adanya dana patungan karena DOM untuk SYL dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Awal Saudara mengumpulkan berapa?" tanya hakim.

"Seinget saya Rp 60 juta," jawab Kasdi.

Hakim pun bertanya bagaimana Kasdi mengumpulkan dana Rp 60 juta tiap bulannya untuk kebutuhan SYL.

Lalu, dia menjawab bahwa uang tersebut diambil dari dana operasional Ditjen Perkebunan.

Adapun dana itu diambil dengan cara menganggarkan kegiatan fiktif seperti perjalanan dinas.

"Gimana caranya (Kasdi mengumpulkan uang Rp 60 juta)?" tanya hakim.

"Tentu Yang Mulia pada saat perencanaan anggaran tidak ada bunyinya itu, tentu mengambil daripada peng-SPJ-annya itu dari perjalanan dinas," jawab Kasdi.

"Jadi dibuat fiktif?" tanya hakim.

"Iya, nggak bisa tidak ada di dalam (penganggaran Ditjen Perkebunan)," jawab Kasdi.

Dia mengungkapkan, setelah uang terkumpul, maka diserahkan ke Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan saat itu, Maman Suherman.

Kasdi menjelaskan setiap bulannya, DOM yang diberikan kepada SYL sebesar Rp 100 juta atau Rp 1,2 miliar setiap tahunnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Kasus Dugaan Pencucian Uang, Tenri Angka Yasin Limpo Bantah Kelola Aset Sang Kakak SYL

Namun, sambungnya, SYL hanya mengambil 80 persen atau Rp 80 juta.

Kasdi mengungkapkan penggunaan DOM tersebut adalah hak bagi SYL sehingga dia tidak mengetahui untuk apa saja uang tersebut.

"Itu memang prerogatif itu adalah hak menteri karena sudah diterima secara langsung," kata Kasdi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini