Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring menegaskan akan mengerahkan Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI dalam operasi pemberantasan praktik judi online di masyarakat.
Hadi mengungkapkan, setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk itu.
Namun, kata dia, pihak yang berada garda terdepan dalam tugas tersebut adalah Bhabinkamtibmas Polri.
Alasannya, ungkap dia, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.
Tugas pertama, kata dia, adalah untuk menindak para pelaku jual beli rekening terkait judi online.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon ke Jaksa Besok
Hadi menjelaskan Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.
Jual beli rekening tersebut, kata dia, modusnya pelaku datang ke desa-desa.
Setelah itu mereka akan mendekati korban.
Dan selanjutnya, pelaku akan membukakan rekening secara online.
Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.
Jumlahnya, kata dia, bisa mencapai ratusan rekening.
Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar.
Kemudian oleh bandar, kata dia, rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi judi online.
Baca juga: 4 Fakta Baru Kecelakaan Porsche Seruduk Truk di Tol Dalam Kota, Mobil Mewah Nunggak Pajak 2 Bulan