Dengan ini, Budi meminta masyarakat tak perlu khawatir lagi.
Ia ingin masyarakat ikut berperan menjaga ruang digital agar tetap sehat bagi penggunanya.
DPR Minta Media Sosial X Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia
Selain itu, anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang adanya konten pornografi.
Dasar hukum pelarangan tersebut ada pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Bagi mereka yang melanggar, dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
"Sehingga, pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsinya dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Nurul kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).
Nurul menegaskan, jika media sosial X tidak ingin diblokir oleh Kominfo, maka pengelolanya wajib melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang secara Undang-undang.
"Karena sejatinya pemblokiran ini tidak dilakukan secara tebang pilih, namun secara keseluruhan."
"Tidak hanya konten pornografi, tetapi juga konten perjudian dan lain sebagainya," jelas Nurul.
(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta Ibrahim) (Kompas.com)