News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Perintahkan Eselon I Kementan Patungan Rp800 Juta, Jatah untuk Firli Bahuri 'Antisipasi' Kasus

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat diambil sumpahnya sebelum bertindak sebagai saksi mahkota untuk SYl dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengakui bahwa ada pengumpulan uang di jajaran Eselon I Kementan mencapai Rp 800 juta untuk kemudian diberikan kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kasdi menyebut, bahwa uang 'patungan' yang dikumpulkan itu merupakan arahan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) guna mengantisipasi penyelidikan kasus pengadaan sapi di lingkungan Kementan yang sedang ditangani KPK.

Hal itu bermula ketika Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya pada Kasdi perihal hubungan antara SYL dengan Firli yang dimana keduanya pernah bertemu di sebuah lapangan bulutangkis.

Adapun Kasdi dalam hal ini bertindak sebagai saksi mahkota untuk kedua terdakwa yakni SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

"Apakah saudara tahu pak Menteri Pertanian ada hubungan dengan Pak Firli Bahuri pimpinan KPK waktu itu?," tanya Hakim.

"Ada, saya tau waktu itu selain dari berita saya juga diberitahu oleh Panji (ajudan SYL) karena Panji sering mendampingi Pak Menteri," ucap Kasdi.

"Sering ketemu?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang difoto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," jawab Kasdi.

Kemudian Hakim pun lanjut mengulik Kasdi apakah dirinya pernah bertanya kepada ajudan SYL perihal maksud dan tujuan SYL bertemu dengan Firli di lapangan bulutangkis tersebut.

Kasdi kemudian menerangkan, bahwa sebelum adanya momen pertemuan SYL dengan Firli itu, mantan atasannya tersebut sempat memberitahu kepada jajaran pejabat Kementan di Eselon I perihal kasus pengadaan sapi yang tengah dilidik KPK.

"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan ke seluruh jajaran Eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik KPK," ucapnya.

"Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi, nah itu lantas kemudian arti antisipasi itulah ada sharing lagi," sambung Kasdi menjelaskan.

Lalu ketika Hakim coba mempertegas apakah sharing atau patungan uang itu untuk keperluan Menteri, Kasdi pun membantah.

Kasdi menerangkan bahwa sharing yang ia maksud yakni untuk kepentingan Firli Bahuri.

"Sharing khusus apa? Sharing untuk operasional menteri? Ini sharing untuk apa lagi?," tanya Hakim.

"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan 800 (juta rupiah) yang akan diserahkan ke Pak Firli," ucap Kasdi.

Lebih jauh dijelaskan Kasdi bahwa uang Rp 800 juta itu tak diberikan langsung oleh SYL ataupun pejabat di Kementan kepada Firli melainkan melalui tangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

"Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara dari Pak Menteri," ujar Kasdi.

Akan tetapi Kasdi mengaku tidak mengetahui kenapa uang tersebut akhirnya diserahkan melalui tangan Kombes Irwan.

Hanya saja berdasarkan pengakuannya bahwa uang tersebut diberikan memang untuk kepentingan Firli Bahuri.

"Saya tidak tahu Yang Mulia (soal Kombes Irwan menyerahkan uang ke Firli). Info yang saya terima untuk kepentingan Pak Firli," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri Untuk Kondisikan Kasus

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini