Namun, pihak yang berada garda terdepan dalam tugas tersebut adalah Bhabinkamtibmas Polri.
Alasannya, ungkap dia, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.
Tugas pertama, adalah untuk menindak para pelaku jual beli rekening terkait judi online.
Hadi menjelaskan Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.
Jual beli rekening tersebut, modusnya pelaku datang ke desa-desa. Setelah itu mereka akan mendekati korban.
Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.
Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.
Jumlahnya, bisa mencapai ratusan rekening.
Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar.
Baca juga: Ini 4 Modus Pelaku Judi Online yang Patut Diwaspadai
Kemudian oleh bandar, rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi judi online.
Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabreskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.
"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia.
Modus Judi Online
Tugas kedua, Satgas juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait dengan game online.