Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespon soal kabar bahwa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pernah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu.
Grasi tersebut kemudian ditolak oleh Presiden Jokowi.
Ketujuh terpidana tersebut diantaranya Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Yasonna mengaku harus mengecek terlebih dahulu mengenai berkas adanya pengajuan grasi tersebut.
"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/6/2024).
Yasonna mengaku tidak tahu apakah 7 terpidana tersebut telah mengajukan grasi atau belum.
Ia belum pernah mengecek adanya berkas grasi tersebut.
"Belum cek saya belum cek," katanya.
Baca juga: Mabes Polri Sebut Ada Saksi Kasus Vina yang Diintervensi Dijanjikan Uang untuk Bohong
Sebelumnya Polda Jawa Barat menyita sejumlah barang bukti dalam proses pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dari sejumlah bukti itu, satu di antaranya adalah pengajuan grasi tujuh terpidana.
“Sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden (Jokowi). Dimana dalam grasi tersebut disampaikan para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dalam grasi tersebut, ketujuh terpidana mengakui kejahatannya dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eki.
“Mereka membuat pernyataan salah satunya adalah seperti ini, Saya bacakan. ‘Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri. Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapapun’,” kata Sandi membacakan keterangan grasi.