News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Menkumham Tanggapi Kabar Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Ditolak Presiden

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly

“Karena sudah menjadi terpidana kemudian diajukan kepada presiden dan putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14G tahun 2020 Tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut,” sambungnya.

Di sisi lain, Sandi mengatakan pihaknya juga akan secara transparan dalam penyidikan kasus tersebut.

Mulai asistensi dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Propam Polri hingga pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk membuat kasus terang benderang.

“Jadi dengan tertangkapnya pelaku Pegi Setiawan alias Perong itu semakin memperjelas bahwa apa yang dikerjakan oleh penyidik selama ini. Dengan hati- hati tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu,” tuturnya.

Dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini