Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Jumat (21/6/2024).
Muhaimin masuk sebagai daftar saksi terkait kasus dugaan suap proyek dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap Alasan Periksa Direktur PT Smart Marsindo di Kasus Abdul Gani Kasuba
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Muhaimin Syarif, swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
Selain Muhaimin Syarif, penyidik KPK juga memanggil saksi Asterina Suhardi yang berprofesi sebagai dokter.
Adapun rumah Muhaimin Syarif sudah digeledah oleh tim penyidik KPK.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aliran Uang ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Tak hanya kediaman Syarif, penyidik turut menggeledah rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub, Kantor ESDM Malut, dan PTSP Pemprov Maluku Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024).
Dari kegiatan geledah itu, penyidik KPK menyita beragam alat bukti, seperti dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga alat elektronik.
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Abdul Gani.
Kasus suap Abdul Gani turut dikembangkan oleh KPK.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 40 Hari
Lembaga antirasuah itu menjerat dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani.
Mereka yaitu Muhaimin Syarif, eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara dan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.