"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap, dan seterusnya," kata Toni.
"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar berjalan fair, objektif, tidak berpihak," sambung dia.
Dia menegaskan, kliennya bukan pelaku terkait kasus pembunuhan tersebut.
Menurut dia, Pegi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan kliennya.
"Klien kami Pegi Setiawan bukan pelaku, di DPO-nya juga beda Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan," kata dia.
Sidang praperadilan Pegi rencananya akan digelar pada Senin (24/6/2024).
Sementara itu, penyidik Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis 21 Juni 2024.
Saat ini berkas perkara Pegi Setiawan masih ditelaah jaksa.
Sekadar informasi dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016, 8 orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Polisi menyebut Pegi Setiawan merupakan pelaku terakhir yang diamankan.