"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017–2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016–2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Saat ini, Danny Praditya menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Selain Danny, ada tersangka lain yakni Iswan Ibrahim Direktur Utama PT Isargas. KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Baca tanpa iklan