News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Belum Dicekal, Masih Ada Peluang Diperiksa Lagi Kejagung di Kasus Korupsi Timah

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap artis Sandra Dewi, istri dari tersangka dugaan korupsi timah, Harvey Moeis. Tribunnews/Jeprima

• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;

• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN);

• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);

• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;

• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);

• Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni:

  • Harvey Moeis
  • Helena Lim
  • Suparta
  • Tamron alias Aon
  • Robert Indarto
  • Suwito Gunawan

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini