“Kedaulatan termasuk dalam wilayah teritorial Indonesia, dan hanya sejauh 12 mil dari pulau terluar Indonesia, sedangkan hak berdaulat yang meliputi zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang membentang hingga 200 mil laut dari pulau terluar,” tuturnya.
Ditinjau dari hal di atas, seolah-olah tidak ada permasalahan antara Indonesia dan China di Laut China Selatan.
Namun pada praktiknya, menurut Surya, China melakukan klaim terhadap wilayah ZEE Indonesia, dengan menarik garis putus-putus sebagai tanda kepemilikan China atas sebagian ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, sebuah perairan yang sejak 2017 dinamakan sebagai Laut Natuna Utara.
“Perlu diketahui bahwa klaim China tersebut bukan hanya terkait hak menangkap ikan yang menurut mereka telah mereka lakukan di sana dalam sejarah, tetapi juga klaim terhadap landas kontinen Indonesia, yang menentukan hak Indonesia melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di bawah laut,” tegasnya.
Meskipun klaim tersebut tidak berdasar dan dinilai ilegal menurut Konvensi PBB Terhadap Hukum Laut (UNCLOS), China tetap melakukan berbagai aktivitas untuk menegakan klaimnya tersebut.
“Milisia maritim China, dengan dikawal oleh kapal-kapal penjaga pantai China, sambil diawasi oleh angkatan laut mereka, berulangkali memasuki ZEE Indonesia,” lanjut Dr Surya.
Itulah sebabnya Surya berpandangan secara faktual alias de facto, China menghadirkan ancaman di Laut China Selatan, meski secara hukum atau de jure, Indonesia tidak memiliki tumpang tindih klaim dengan China atas wilayah Laut China Selatan.