Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeri.
"Dari negara atau daerah yang melaporkan adanya kasus flu burung, baik pada manusia, penumpang di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas barat darat negara,” terang Achmad.
Kedua, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan.
Terutama daerah atau negara yang sedang terdeteksi kasus flu burung pada manusia dan yang menunjukan gejala Influenza Like Illness (ILI).
Pengawasan ini juga dilakukan pada orang yang memiliki risiko terpapar unggas atau produk unggas dan pengambilan spesimen swab sesuai pedoman yang berlaku.”
Ketiga, Indonesia mengintensifkan pelaksanaan surveilans ILI di site sentinel 14 UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu juga melakukan pengambilan spesimen pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sesuai pedoman yang berlaku.
Keempat, melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit rujukan setempat untuk meningkatkan kewaspadaan dan penanganan flu burung pada manusia.
Termasuk rujukan spesimen ke laboratorium kesehatan masyarakat regional dan laboratorium rujukan nasional, yakni Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.
Kelima, melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.
Keenam, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja Balai Kekarantinaan Kesehatan.