TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditanya perihal pembayaran apartemen penyanyi dangdut, Nayunda Nabila.
Pertanyaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, kepada SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024)
"Termasuk yang bantuan untuk apa namanya itu perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari saksi dua kali, ya?" tanya Meyer, dilansir YouTube Kompas TV, Senin.
SYL mengatakan, membayar cicilan apartemen Nayunda merupakan sebuah tindakan empati saja.
Ia mengaku, sebagai tokoh Sulawesi Selatan, dirinya bertindak sebagai pengayom orang Bugis.
"Sebenarnya cuma satu kali, cuman dua kali penyampaiannya," sambung SYL.
"Karena begini, saya sebagai tokoh Sulawesi Selatan, saya sebagai pengayom orang tuanya semua orang Bugis, Makassar di sini."
"Itu waktu pada saat Covid dia sudah mau diusir dari apartemennya. Saya niat baik saja. Empati saja. Oke, kalau cuma segitu nanti saya coba," ujarnya.
SYL lantas menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat apa pun saat membayar cicilan apartemen Nayunda.
"Tidak ada niat apa-apa di situ," lanjutnya.
Sebelumnya, Nayunda menceritakan dirinya pernah meminta tolong pada SYL agar membayarkan cicilan apartemennya.
Baca juga: Eks Mentan SYL Akui Beri Tas Balenciaga dan Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda Nabila
Nayunda mengatakan, permintaan itu disampaikan secara langsung kepada SYL.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ungkap Nayunda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Hakim.