TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditanya perihal pembayaran apartemen penyanyi dangdut, Nayunda Nabila.
Pertanyaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, kepada SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024)
"Termasuk yang bantuan untuk apa namanya itu perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari saksi dua kali, ya?" tanya Meyer, dilansir YouTube Kompas TV, Senin.
SYL mengatakan, membayar cicilan apartemen Nayunda merupakan sebuah tindakan empati saja.
Ia mengaku, sebagai tokoh Sulawesi Selatan, dirinya bertindak sebagai pengayom orang Bugis.
"Sebenarnya cuma satu kali, cuman dua kali penyampaiannya," sambung SYL.
"Karena begini, saya sebagai tokoh Sulawesi Selatan, saya sebagai pengayom orang tuanya semua orang Bugis, Makassar di sini."
"Itu waktu pada saat Covid dia sudah mau diusir dari apartemennya. Saya niat baik saja. Empati saja. Oke, kalau cuma segitu nanti saya coba," ujarnya.
SYL lantas menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat apa pun saat membayar cicilan apartemen Nayunda.
"Tidak ada niat apa-apa di situ," lanjutnya.
Sebelumnya, Nayunda menceritakan dirinya pernah meminta tolong pada SYL agar membayarkan cicilan apartemennya.
Baca juga: Eks Mentan SYL Akui Beri Tas Balenciaga dan Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda Nabila
Nayunda mengatakan, permintaan itu disampaikan secara langsung kepada SYL.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ungkap Nayunda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Hakim.
"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," jawab Nayunda.
Nayunda kemudian menambahkan, SYL langsung mentransfer sejumlah uang kepadanya untuk membayar cicilan apartemen.
Ia menduga uang yang ditransfer kepadanya adalah uang pribadi SYL.
"Setahu saya uang pribadi karena dikirim langsung (ke rekening saya)," ucap Nayunda.
Saat ditanya JPU soal total cicilan apartemen yang dibayarkan SYL, Nayunda mengaku senilai Rp29,4 juta.
Namun, menurut Nayunda, uang itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.
"Berapa nilainya sih untuk saksi membayar cicilan apartemen itu?" cecar JPU.
"Rp29,4 juta. Itu nominalnya cicilannya Rp29,4 juta," ucap Nayunda.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat, sebagai berikut:
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Deni/Rifqah)