News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Mentan SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Anaknya Indira Chunda Thita

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Di persidangan saya tahu, Yang Mulia. Sebelumnya juga tahu," jawab SYL.

"Apakah saudara tahu sumber dana untuk pembelian mobil Innova Venturer dari sharing para Eselon I?" tanya Hakim lagi.

"Tidak tahu Yang Mulia, tidak tahu," kata SYL.

SYL pun mengaku sempat memarahi Panji karena membelikan mobil tersebut.

Meski begitu, dia tak meminta agar Mobil Innova Venturer itu dijual lagi.

"Walaupun saudara marah tetapi ndak ada usaha untuk kembalikan atau sekalian dijual lagi dan dikembalikan. Saudara tahu setelah itu dari sharing atau kumpulan dari para Eselon I?"

"Saya tidak tahu itu. Kalau itu sharing apalagi itu di vendor-vendorkan, saya enggak tahu, Yang Mulia. Dan saya terlalu sibuk, sesudah marah itu saya dengan kegiatan yang lain," kata SYL.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Baca juga: 8 Jurus Bela Diri Thita Anak SYL saat Sidang: Ngaku Belum Pernah Stem Cell, Bantah Bantu Nayunda

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini