"Siapa yang menyerahkan mobil itu (Toyota Innova Venturer)?" tanya Ketua Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/6/2024).
"Bukan saya yang terima," aku Thita.
"Apakah orang dari dealer yang menyerahkan atau orang dari Kementerian Pertanian?" tanya Ketua Hakim lagi.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Thita.
"Yang jelas, di tahun 2022, mobil itu Saudara yang menguasai?" cecar Ketua Hakim.
"Februari 2022, benar (saya memiliki mobil Toyota Innova Venturer)" ujar Thita.
Baca juga: Kala KPK dan BPK Terseret Kasus SYL: Diberi Uang Rp800 Juta hingga Minta Rp12 M demi Status WTP
Diketahui, Innova Venturer milik Thita telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/5/2024).
Ali Fikri yang saat itu masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK, mengatakan mobil tersebut ditemukan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Diduga, Thita sengaja menyamarkan kepemilikan mobil tersebut untuk menyembunyikan kekayaannya.
"Tim penyidik telah selesai menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T, beserta satu buah kunci remote mobil."
"Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, mobil ini disita dari Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI periode 2023–2024)," ujar Ali, Jumat (31/5/2024).
"Diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," imbuhnya.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.