News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Datangi Kemenko Polhukam Terkait Ketidakhadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum tersangka dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon 8 tahun lalu, Pegi Setiawan, mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang.

Pegi adalah tersangka dugaan pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon 8 tahun lalu.

Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan kedatangan terkait dengan ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (25/6/2024).

Marwan mengatakan ingin menemui Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto untuk mengadukan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya tersebut.

Ia mempertanyakan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya kemarin.

Baca juga: Sempat Mangkir, Polda Jabar Sudah Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi 1 Juli 2024

Karena menurutnya, pihak kepolisian juga perlu menyikapi sidang tersebut secara serius.

"Kemarin kan sidang praperadilan pertama tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan harus serius dalam perkara," kata Marwan.

"Saya minta agar jangan sampai, ini mindset dari netizen masyarakat melihat Polda tidak datang kan negatif. Saya justru sayang sama Polda juga biar maksud saya datang, kita hadapi. Argumen kita berbeda kita adu di persidangan," kata dia.

Marwan juga membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi.

Dalam surat tersebut tertulis permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.

"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, ksatria," kata dia.

"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana," sambung dia.

Namun demikian, Marwan belum bisa menemui Hadi secara langsung karena kedatangannya tidak terjadwal sebelumnya dan Hadi telah dijadwalkan untuk kegiatan lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini