TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap keluhannya selama sidang kasus gratifikasi yang menjeratnya.
Di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), SYL mengaku di antara jajaran menteri lain di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi, ia adalah menteri yang paling miskin.
Pasalnya, rumah yang ia miliki di BTN Makassar itu adalah rumah yang ditinggalinya sejak menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Bahkan SYL mengaku baru akan mencicil rumah di usianya menjelang 70 tahun.
“Saya heran Yang Mulia, saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu di BTN di Makassar waktu saya gubernur."
"Ini baru saja mau mencicil karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya 70 tahun, saya berada di sini dan ini dicicil."
"Itu yang ingin saya sampaikan Yang Mulia,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.
Tak hanya soal menteri paling miskin, SYL juga mengungkap keluhannya kepada Presiden Jokowi.
Karena SYL merasa seharusnya Presiden Jokowi bisa memberikan penghargaan padanya atas kinerjanya sebagai Menteri Pertanian selama ini.
"Saya tidak menagih Yang Mulia, tetapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya, saya komplain pada Jokowi," ungkap SYL di depan majelis hakim.
SYL kemudian memamerkan kontribusi Kementerian Pertanian (Kementan) yang berhasil memberikan Rp 15 triliun kepada negara setiap tahunnya.
Baca juga: Istri, Anak hingga Cucu Kenyang Nikmati Uang Kementan, SYL Pasang Badan di Persidangan
Jumlah kontribusi Kementan itu pun dinilai SYL tak sebanding dengan nilai korupsi Rp 44 miliar yang dituduhkan kepadanya.
"Izin Yang Mulia, dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah 15 triliun setiap tahun. Bapak cuma cari 44 miliar selama 4 tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan."
"Enggak usah lah hargai saya, saya siap masuk tahanan saya siap masuk penjara, tapi hargai yang disampaikan orang-orang ini," tegas SYL.
SYL Ungkit Jokowi di Sidang Korupsi, Singgung soal Perintah
Perintah Presiden Jokowi lagi-lagi diungkit oleh SYL dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Hal itu diungkit SYL saat menghadirkan ahli pidana dari Univeritas Pancasila, Agus Surono dalam persidangan Rabu (12/6/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Ijin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara. Kalau itu terjadi dan ini benar, apakah bawahan, katakanlah menteri, hanya menteri sendiri bertanggung jawab atau negara bertanggung jawab, presiden itu?" kata SYL di persidangan.
Agus sebagai ahli hanya menjawab normatif terkait pertanyaan SYL itu.
Katanya, dalam berbagai kasus pidana memang kerap ditemukan irisan-irisan, entah dengan hukum administrasi maupun perdata.
Baca juga: 6 Momen Hakim Heran Dengar Kesaksian SYL di Sidang: Faktanya Bukan Begitu, Pak
"ijin secara umum Yang Mulia. Saya dalam hal ini ingin menyampaikan, Yang Mulia, seringkali di dalam hukum pidana itu ada irisan-irisan Yang Mulia. Irisan antara hukum administrasi dengan hukum pidana, irisan antara hukum perdata dengan hukum pidana," kata Agus.
Tak puas dengan jawaban itu, SYL kemudian mengungkit soal tindak-tanduknya sebagai menteri yang diklaim untuk kepentingan rakyat.
Katanya, ada 287 juta penduduk yang kondisi pangannya terancam jika dia tidak mengambil langkah-langkah tertentu.
"Nah sekarang untuk kepentingan 287 juta orang makanannya terancam, terus ada diskresi yang diperintahkan dan itu terjadi, apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian antitesa dari aturan hukum yang ada?" ujar SYL.
Baca juga: 3 Fakta Baru Sidang SYL: Angkat Kakak Kandung, Rekomendasikan Cucu dan Mengaku Menteri Paling Miskin
Atas pertanyaan itu, Agus menjelaskan bahwa sifat melawan hukum dapat hilang ketika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum.
"Jadi sifat melawan hukumnya tadi, maka menjadi hilang, manakala terpenuhi asas asas yang saya sampaikan. Asas-asas yang paling utama ada asas kepentingan umum, asas keadilan, dan seterusnya," ujar Agus.
Sebagai informasi, SYL tak hanya sekali menyinggung kebijakan atau perintah Presiden Jokowi dalam persidangan perkara ini.
Sebelumnya pada persidangan Rabu (8/5/2024), SYL sempat berdalih bahwa perjalanannya yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Jokowi.
Baca juga: Gengsi Jadi Alasan SYL Pekerjakan sang Kakak di Kementan: Saya Menteri, Masa Punya Saudara Tercecer
Katanya, dia berangkat ke Brasil demi menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.
Permasalahan itu seperti harga bahan pangan yang naik.
"Perjalanan ke Brazil ini kan jauh banget, 34 jam. Kalian tahu enggak, isinya apa Yang perintah saya kan negara, Presiden. Dan itu hasil keputusan Ratas," ujar SYL dalam sidang kasus korupsinya, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di sana itu ada persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe tahu lagi naik," kata SYL lagi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Kompas.com/Singgih Wiryono)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.