News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Tak Tahu Soal Setor Rp 2 M ke Rekening Penampungan KPK, Akui Serahkan Rp 1,3 M ke Firli Bahuri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyetor uang Rp 2 miliar ke rekening penampungan KPK dan serahkan duit ke eks Ketua KPK Firli Bahuri Rp 1,3 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat dirinya, Senin (24/6/2024).

Terkait uang Rp 2 miliar yang disetor ke rekening penampungan KPK diungkap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang.

Meyer menyebut uang masuk ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 2.018.000.000 untuk perkara Kementerian Pertanian (Kementan).

Uang dikirimkan dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024.

Meyer pun menunjukkan bukti pengiriman duit Rp 2 miliar tersebut yang berisi berisi catatan terkait perkara di Kementan.

Padahal, SYL diketahui berada di dalam tahanan.

"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," kata Meyer saat SYL jadi saksi mahkota dalam sidang.

Baca juga: KPK Cek Uang Rp2 Miliar Diduga dari SYL Masuk ke Rekening Penampung

Menyikapi hal tersebut SYL mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut lantaran saat itu dirinya sudah berada di dalam tahanan.

SYL diketahui pertama kali ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.

"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu,” kata SYL dalam persidangan.

KPK pun saat ini sudah menyita barang bukti rekening tersebut.

Terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya bakal mengecek uang Rp2 miliar yang masuk ke rekening penampung KPK tersebut.

"Nanti kita akan cek Rp2 miliar dari siapa dan terkait dengan (apa). Jelas ini perkara-perkaranya karena rekening penampungan sih ada dibagi-dibagi, tiap perkara ada. Perkara SYL ada, di perkara ini jadi enggak satu," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 M dari SYL, Siap Ambil Langkah Hukum soal Kesaksian Palsu

Kata Asep, banyak uang yang masuk ke rekening penampung KPK, tetapi tidak jelas pengirimnya.

Mereka yang mengirim uang ke rekening penampung, lanjut Asep, biasanya ketakutan karena merasa tidak seharusnya menerima duit tersebut.

“Kadang kala orang mengembalikan uang ke rekening penampungan itu tidak atau tanpa identitas ... ‘kenapa kok saya merasa dapat gitu ya, kebagian dari uang tersebut’, jadi dia ketakutan sendiri,” jelas Asep.

Dugaan Uang Rp 1,3 M Mengalir ke Firli Bahuri

Dalam sidang pun terungkap bila SYL menggelontorkan uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua KPK.

SYL mengaku uang Rp 1,3 miliar tersebut diserahkan sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri.

Penyerahan pertama sebesar Rp 500 juta di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Penyerahan kedua sebesar Rp 800 juta.

SYL menyebut uang Rp 500 juta itu diserah-terimakan melalui masing-masing ajudan.

Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Bantah SYL Pernah Serahkan Uang Rp1,3 M: Semua Bohong, Fitnah

"Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim.

"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR," ujar SYL.

"Berapa uangnya waktu itu?" tanya Hakim Pontoh.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah," katanya.

Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

Sementara, uang Rp 800 juta terungkap dari pengakuan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Uang tersebut disebut-sebut diserahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar kepada Firli Bahuri.

Uang 800 juta yang merupakan hasi patungan pejabat Eselon I Kementan tersebut diberikan dalam rangka mengamankan kasus pengadaan sapi yang ditangani KPK.

Namun, Kasdi mengaku tak tahu apakah uang itu sudah diterima Firli atau belum.

"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," jawab Kasdi.

"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto.

"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.

"Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya?" tanya Hakim Rianto.

"Sudah," jawab Kasdi.

"Apakah ada tanda terima saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Tidak tahu," jawab Kasdi.

Mengenai uang dari SYL tersebut, pihak Firli Bahuri membantahnya

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).

Ian menjelaskan ada sejumlah kesaksian SYL yang tidak konsisten.

Salah satunya penyerahan uang ke ajudan Firli Bahuri bernama Kevin melalui ajudannya bernama Panji.

Padahal, Kevin saat pertemuan di GOR bulu tangkis yang fotonya sempat viral sedang mengalami sakit Covid-19.

"Dan dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan," ucapnya.

Ian mengatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum akibat kesaksian SYL sebagai saksi mahkota yang dianggap bohong dan fitnah.

"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat karakter assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," ucapnya.

Diketahui terkait perkara suap tersebut, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri sendiri saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Menyikapi fakta persidangan, Polda Metro Jaya mengatakan sudah mengantongi keterangan tersebut dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara aquo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).

Meski begitu, Ade Safri tak menjelaskan lebih detil apakah nilai uang yang disebut SYL ke Firli Bahuri benar sebesar Rp1,3 miliar karena masuk dalam materi penyidikan.

"Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," ucapnya.

Sekadar informasi, SYL sendiri didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan itu dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

(Tribunnews.com/ abdi/ ashri/ ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini