Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ mengungkap alasan diubahnya rangka beton menjadi baja.
Hal itu diungkap oleh mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Herry hadir menjadi saksi bagi empat terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Saat dicecar Majelis Hakim, Herry yang duduk di kursi saksi mengakui bahwa pada awalnya, Jalan Tol MBZ dirancang menggunakan rangka beton.
Namun pada kemudian hari, rancangan itu diubah menjadi rangka baja.
"Tadi saudara katakan bahwasanya desain awalnya itu dalah beton. Waktu pelelangan dilakukan, masih beton enggak desainnya?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Eee pada saat pelelangan yang digunakan adalah yang baja, Yang Mulia," jawab Herry.
Baca juga: Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar
Pengubahan material rangka itu kata Herry merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Kerja yang dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadi Muljono.
Herry sendiri tak menghadiri Ratas tersebut.
Namun dia mengaku mendapat informasi dari membaca notulensi rapat.
Menurutnya, dari Ratas itu dihasilkan kebijakan untuk menggunakan produksi dalam negeri.
Saat itu pula, kondisi perusahaan negara, PT Krakatau Steel yang memproduksi baja sedang dalam kesulitan.
"Jadi pada waktu itu kebijakannya ada Ratas, ada Rapat Terbatas di kabinet, Yang Mulia, yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri, termasuk pemanfaatan baja," tutur Herry.