News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMP Tewas di Padang

LPSK Telaah Pengajuan Perlindungan 6 Saksi dan Keluarga Siswa SMP yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Afif Maulana (13). Siswa SMP itu ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024) diduga akibat disiksa polisi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menelaah pengajuan perlindungan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap saksi dan keluarga korban kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi.

Seperti diketahui sebelumnya LBH Padang telah mengajukan sebanyak 6 orang saksi dan keluarga korban Afif Maulana ke LPSK.

Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, setidaknya pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 30 hari kedepan untuk memproses pengajuan perlindungan tersebut.

Baca juga: Kapolda Sumbar Banjir Kritik karena Cari Orang yang Viralkan Afif Maulana Tewas Disiksa Polisi

"Kalau dalam SOP (standar operasional prosedur) kita itu, kita bisa menelaah sampai 30 hari kerja, tetapi dalam hal tertentu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," ucap Susi di Gedung LPSK, Rabu (26/6/2024)

Adapun dalam proses telaah itu, LPSK kata Susi mesti terlebih dahulu melihat fakta hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.

Selain itu pihaknya juga masih akan mendalami apakah sosok saksi atau korban yang akan diajukan ini memiliki keterangan penting dalam kasus yang tengah terjadi.

"Kalau saksi dan korban tidak punya keterangan penting dalam tindak kejahatan ya kita tidak bisa berikan perlindungan," ucapnya.

Oleh sebabnya Susi menekankan, penting bagi pihaknya untuk melakukan proses telaah terhadap pengajuan ini sebelum nantinya akan memberikan keputusan.

"LPSK masih akan melakukan penelaahan, pendataan salah satunya, keterangan apakah ada ancaman terus tindak pidana dan sebagainya," pungkasnya.

Ajukan Perlindungan ke LPSK

Terkait kasus ini sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan perlindungan untuk 6 orang terkait kasus tewasnya Afif Maulana (13) diduga dianiaya polisi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi menjelaskan, ke enam orang yang pihaknya ajukan ini merupakan keluarga Afif dan beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolri Buka Akses Bantuan Hukum Afif Maulana, Bocah SMP Tewas di Padang

"Kami akan mengajukan ada beberapa, ada 6 orang," kata Diki kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2024).

Sejatinya lanjut Diki, terdapat 18 orang yang berstatus sebagai saksi dan korban dalam peristiwa tewasnya Afif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini