News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ambulans Disetop karena Rombongan Jokowi Lewat, Bagaimana Aturan Kendaraan Prioritas?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video ambulans disetop saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan kendaraan prioritas di jalan raya?

TRIBUNNEWS.com - Sebuah video yang memperlihatkan ambulans sedang membawa pasien disetop karena rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendak lewat, viral di X (dulu Twitter).

Akun yang mengunggah video ambulans disetop adalah akun @NinzExe07, Rabu (26/4/2024).

Sopir ambulans yang merekam momen itu memperlihatkan situasi saat penyetopan terjadi.

Terlihat seorang pasien lanjut usia (lansia) tengah berbaring sambil ditemani dua orang lainnya.

Sementara di luar ambulans, suasana hiruk-pikuk tampak saat mobil Presiden Jokowi melintas di jalanan itu.

"Nasib-nasib, demi rombongan Pak Joko Widodo. Pak Joko, pasien ulun (saya), Pak Joko," kata sopir ambulans yang merekam video.

"Nasib-nasib ditahan orang," lanjutnya.

Setelah mobil Presiden Jokowi lewat, terdengar seorang polisi mengimbau warga agar bersabar menunggu karena rangkaian rombongan Presiden masih panjang.

"Awas-awas, di belakang masih panjang rangkaiannya," ujar polisi itu.

Diketahui, aksi penyetopan ambulans ini terjadi di depan RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Presiden Jokowi memang tengah mengunjungi Kalimantan Tengah dalam rangka kunjungan kerja (kunker) selama dua hari, yaitu Rabu dan Kamis (27/4/2024).

Baca juga: Mobil Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Bagian Belakang Truk di Jalan Tol Pekalongan, 2 Korban Tewas

Berkaca pada kejadian itu, bagaimana sebenarnya aturan kendaraan prioritas di jalan raya?

Ambulans diketahui masuk dalam satu dari total tujuh kendaraan prioritas sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Pasal 134 dalam UU tersebut, ambulans ternyata lebih prioritas dibandingkan kendaraan pimpinan lembaga Indonesia.

Video ambulans disetop saat rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, viral di media sosial. (X @NinzExe07)

Sebab, mobil ambulans termasuk keadaan darurat lantaran ada petugas yang sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang.

Karena itu, ambulans harus didahulukan agar orang yang sakit bisa segera tertolong.

Dikutip dari Indonesia Baik, berikut ini daftar tujuh kendaraan prioritas yang memiliki hak utama di jalan raya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabata negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pihak Istana Minta Maaf

Menanggapi viralnya video ambulans disetop karena rombongan Presiden Jokowi lewat, pihak Istana menyampaikan permohonan maaf.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, memastikan pihaknya akan kembali mengingatkan semua jajaran pengamanan agar hal serupa tak terulang lagi.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut."

"Dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," ungkap Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis, dilansir Kompas.com.

Yusuf menegaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Istana, ambulans sebenarnya diberikan prioritas untuk melintas lebih dulu.

Sama halnya mobil pemadam kebakaran yang tengah bertugas.

Ia juga mengatakan, sebenarnya selama ini rombongan Kepresidenan selalu menepi apabila ada ambulans atau pemadam kebakaran hendak lewat.

"Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga (untuk) mobil pemadam kebakaran," tegasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dian Erika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini