Begitu juga untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Tuntutan pun dibacakan oleh jaksa KPK, termasuk di dalamnya terdapat fakta-fakta persidanga, analisa yuridis, dan pertimbangan-pertimbangan.
Menurut jaksa, secara umum isi surat tuntutan untuk SYL dan mantan dua anak buahnya di Kementan tidak berbeda jauh.
Karena itu, Jaksa hanya membacakan lengkap surat tuntutan untuk SYL yang terdiri dari fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, analisa yuridis, kesimpulan, dan amar tuntutan.
"Untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," katanya jaksa KPK.
(Tribunnews.com/ Ashri/ Rahmat/ Ilham)