News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Satu-satunya Hal yang Meringankan SYL hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berusia Lanjut, 69 Tahun

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal yang meringankan hukuman Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni usia SYL yang sudah 69 tahun.

Usai mendengar tuntutan JPU, SYL dan dua anak buahnya Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono kompak mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

SYL sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun, sementara Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut penjara 6 tahun penjara.

Ketiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan ini kompak bakal mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: 3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara

"Kami akan melakukan pembelaan Yang Mulia," kata kuasa hukum SYL di persidangan.

Sementara itu persidangan lanjutan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa akan dilangsungkan Jumat (28/6/2024).

"Waktu 13.30 WIB jangan ada yang terlambat," kata Majelis Hakim di persidangan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini